Antisipasi Penyebaran COVID-19, Warga Dihimbau Urus Administrasi
Perizinan Via Online
Dalam rangka pencegahan dan mengantisipasi penyebaran Virus Corona
(COVID-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya menghimbau masyarakat agar mengurus perizinan dan non perizinan secara online di rumah melalui aplikasi surabaya single window.
Mulai Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, beberapa pelayanan perizinan dan non perizinan yang biasanya diberikan secara tatap muka, dihimbau untuk dapat dilakukan secara online oleh warga tanpa harus datang ke UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau Mall Pelayanan Publik Kota Surabaya.
Kemudahan layanan perizinan dan non perizinan ini bisa diakses melalui website www.ssw.surabaya.go.id. Di halaman tersebut, warga bisa melakukan berbagai macam pengurusan perizinan sejumlah 142 izin, mulai dari pengurusan Izin Usaha, Izin Mendirikan Bangunan dan sebagainya. Namun, khusus untuk pengurusan Izin Pemakaian Tanah masih perlu dilakukan penyerahan asli berkas perizinan ke UPTSA atau Mall Pelayanan Publik Kota Surabaya.
Dengan pelayanan perizinan secara online, akan memberikan manfaat kepada
warga Surabaya, misalnya, menghemat biaya dan waktu tempuh dari rumah
menuju lokasi pengurusan, mengurangi polusi udara dan kemacetan, bahkan,
dapat memperkecil risiko masalah dalam perjalanan dari rumah ke lokasi.
Apabila dalam mengakses aplikasi terdapat kendala, maka dapat bertanya dengan menghubungi Call Center DPMPTSP Surabaya pada nomor Hotline 031-58253587 pada jam kerja, Sosial Media Instagram @dpmptspsby atau layanan pengaduan yang ada melalui mediacenter.surabaya.go.id atau Website Resmi DPMPTSP di dpm-ptsp.surabaya.go.id
DPMPTSP juga memberikan kemudahan dengan cara mengirimkan berkas perizinan yang sudah jadi secara online kepada warga, dengan syarat warga mencantumkan alamat email dalam formulir perizinan yang diberikan.
Khusus untuk Produk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Usaha Industri (IUI) yang sudah diterbitkan secara online oleh DPMPTSP, dapat dilakukan cetak mandiri oleh warga serta tidak perlu melakukan legalisir ke UPTSA disebabkan barcode yang ada dalam izin tersebut sudah memberikan keabsahan dari izin yang diterbitkan.
Bagi warga yang ingin mengetahui progress layanannya sudah selesai atau belum, bisa dengan cara memasukan nomor berkas online pada Aplikasi Surabaya Single Window
www.ssw.surabaya.go.id
DPMPTSP menjamin untuk tetap memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan berusaha, tanpa warga harus datang ke Kantor UPTSA atau Mall Pelayanan Publik Kota Surabaya untuk mengurus perizinan yang diperlukan.